Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1,8 Juta, UMK di Kabupaten Kota Juga Naik

Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1,8 Juta, UMK di Kabupaten Kota Juga Naik

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. -Ist-radarcirebon.com

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

BACA JUGA:Timnas U-20 Sudah Pulang ke Indonesia, Lalu Apa yang Mereka Lakukan Selanjutnya...?

BACA JUGA:Percepat Pemulihan DAS, Jawa Barat Bentuk Satgas Cimanuk

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah _the best_ yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik. 

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

BACA JUGA:Salurkan Bansos Kenaikan BBM, Bupati Cirebon: Semoga Bisa Ringankan Beban

BACA JUGA:Pemerintah China Terapkan Kebijakan Lockdown Lagi, Ratusan Warga Protes

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik. 

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

BACA JUGA:Elon Musk Kabarkan Sejumlah Inovasi Twitter Pasca Akuisisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: