Tilang Elektronik di Kota Cirebon Segera Berlaku, Polisi Pakai Kamera HP, Ketemu Pelanggar Langsung Cekrek
Kasatlantas belum bisa memastikan kapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini efektif mulai berlaku. Semua masih menunggi instruksi dari Polda Jawa Barat.
Yang jelas, ditegaskan lagi, uji coba Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Lodaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini akan berakhir besok, Rabu (30/11/2022).
Lewat ETLE Lodaya, pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikirimi semacam surat.
Sistem elektronik ini sangat berbeda dengan mekanisme tilang manual yang selama ini diterapkan di jalanan.
Petugas di lapangan juga bisa menggunakan telepon selular atau smartphone untuk merekam tindakan pelanggaran lalu lintas, yang kemudian divalidasi oleh petugas di Traffic Managemen Center (TMC).
BACA JUGA:Tiga Fitur Penting Tingkatkan Performa Gadget yang Jarang Di Ketahui
BACA JUGA:Cara Cermat Kelola Keuangan di Masa Sulit, Cocok Nih Buat Kaum Milenial
Setiap pelanggaran di jalan raya akan divalidasi oleh TMC, sebelum dikirimkan ke pelanggar lalu lintas.
Adapun pelanggar tersebut nantinya akan tercatat sesuai dengan nama atau identitas pada tanda nomor kendaraan bermotor alias TNKB.
Setelah memvalidasi pelanggaran berdasarkan kamera ETLE Lodaya, petugas akan mencetak blanko pelanggaran dan mengirimkan ke alamat pelanggar sesuai data tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pada sosialisasi ETLE Lodaya Polres Ciko, disebutkan bahwa pelanggar yang dikirimi blangko tilang cukup melakukan scan barcode untuk mengonfirmasi pelanggaran.
Jika tak memiliki smartphone dapat mengunjungi Polres Ciko di Jalan Veteran untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 14 hari, TNKB akan dilakukan pemblokiran oleh Samsat.
Kasatlanta Triyono Raharja menambahkan, ETLE Lodaya atau E Tilang merupakan program 100 hari kerja Kapolri.
Yang merupakan penerapan teknologi dalam penegakan peraturan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: