Bahaya dan Kerugian Rokok Ilegal, Simak Penjelasan Bea Cukai Cirebon

Bahaya dan Kerugian Rokok Ilegal, Simak Penjelasan Bea Cukai Cirebon

Rokok ilegal atau tanpa pita cukai.-Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:SDIT Assunnah Himpun Dana untuk Korban Gempa

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon bekerjasama dengan Satpol PP Kota Cirebon dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Pihaknya juga akan berkoordinasi terkait rencana kegiatan untuk tahun 2023.

Di samping itu, Bea Cukai berpesan kepada masyarakat Cirebon untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. 

Selain itu, bila menemukan penjualan rokok ilegal untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Bea Cukai Cirebon, bisa melalui website, saluran pengaduan, atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Cirebon di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Radar Cirebon (@radarcirebon)

“Bisa juga melaporkan ke Kantor Satpol PP atau aparat penegak hukum lainnya yang terdekat untuk ditindaklanjuti dan akan melakukan operasi pasar ke tempat yang diinformasikan," ungkapnya.

"Pahami juga dampak buruk dari rokok ilegal dan jangan dikonsumsi, serta sampaikan kepada kepada lingkungan sekitar terkait bahaya rokok ilegal,” pungkas Mei Hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: