Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK Jawa Barat Tahun 2023.-Humas Jabar-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada. 

“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa."

BACA JUGA:Muscab HAPI Cirebon Raya, Firdaus Yuninda SH MH Terpilih Sebagai Ketua Periode 2022-2025

"Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.

"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang."

"Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya. 

BACA JUGA:Bacaan Sholawat Jibril Lengkap dan Fadhilahnya Soal Rezeki, Amalkan dan Buktikan Sendiri

Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri. 

Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi. 

“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat."

"Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik. 

BACA JUGA:Penemuan Bayi di Kapetakan Cirebon, Polisi Cari Orang Tua Kandung

Angka 7,88 persen dianggap jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase