Warga Kutagara Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api Kargo, Sempat Bilang Mau Olahraga di Rel

Warga Kutagara Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api Kargo, Sempat Bilang Mau Olahraga di Rel

Warga Kampung Kutagara, Kota Cirebon, tewas tertabrak kereta api.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Hanapi membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Benar telah terjadi kecelakaan orang tertabrak kereta api. Jasad korban sudah dibawa Polisi ek kamar mayat," ujarnya.

Ayep -sapaan akrabnya- kembali mengingatkan larangan  masyarakat melakukan aktivitas  di sekitar jalur kereta api.

BACA JUGA:10 Desa Terindah di Majalengka, Wonderland Majalengka

BACA JUGA:Telkomsel MyAds Hadirkan Ragam Fitur Baru, Berikan Pengalaman Terbaik Beriklan Digital Agar Bisnis Berkembang

"PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," tegasnya.

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.

“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia."

"Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” katanya.

BACA JUGA:Ada Bamunas di Samadikun, Ternyata Membagikan Sembako Bergizi Menyambut Ulang Tahun Grage Mall ke 26

BACA JUGA:Warga Kutagara Tewas Tertabrak Kereta Api Kargo

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Masih kata Ayep, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Waterboom Terbaik di Kuningan Jawa Barat: Ada Kolam Renang Busa dan Kolam Ombak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: