Ada Restoran di Kota Cirebon Jual Daging Anjing, Pecinta Hewan Lapor ke DPRD

Ada Restoran di Kota Cirebon Jual Daging Anjing, Pecinta Hewan Lapor ke DPRD

Sebuah restoran di Kota Cirebon dilaporkan Yayasan Sahabat Peduli hewan jual dan menyediakan menu daging anjing. -DPRD Kota Cirebon-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebuah restoran di wilayah Kota Cirebon dilaporkan jual masakan daging anjing oleh komunitas pecinta hewan.

Laporan adanya restoran di Kota Cirebon yang jual masakan berbahan daging anjing, terungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD dengan Yayasan Sahabat Peduli Hewan.

Perwakilan Yayasan Sahabat Peduli Hewan, Rieta Jonathan mengungkapkan, mulanya informasi tersebut adalah pengaduan dari masyarakat.

Kemudian, pihaknya mencoba menindaklanjuti informasi dan mencari kebenarannya. Ternyata benar ada temuan yang dimaksud. Bahkan pada menu rumah makan itu, tercantum menu daging anjing.

BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Mau Nikah, Polri Sibuk Siapkan Pengamanan

BACA JUGA:Siap-siap Belanda, Argentina Melangkah ke Perempat Final Piala Dunia 2022 usai Kalahkan Australia

Karena itu, pihaknya melaporkan temuan kepada DPRD Kota Cirebon agar dapat ditindaklanjuti. Sebab, anjing bukanlah jenis hewan konsumsi.

"Kami berterima kasih atas respons cepat dari DPRD Kota Cirebon yang menerima pengaduan kami. Semoga temuan ini dapat ditindaklanjuti," katanya, di Rapat Komisi I DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengaku kaget dengan adanya pengaduan itu. Sebab, rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing. Apalagi sampai dicantumkan dalam menu.

“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi usai rapat.

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi, Dilarang Aktivitas 13 Km dari Puncak

BACA JUGA:Belanda Amankan Tiket Perempat Final Piala Dunia 2022, Tim Orange Kalahkan Paman Sam 3-1

Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut.

Edi menilai makanan yang terindikasi memakai daging anjing itu bahan dasarnya berasal dari luar. Mengingat Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.

“Kita akan lihat tiga hari ke depan surat himbauan akan dibuat, bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah,” kata Edi.

Jika dilihat dari kearifan lokal di Kota Cirebon, tambah Edi, pencantuman makanan olahan daging anjing di dalam menu itu sangat tidak etis.

BACA JUGA:Waduh! Indonesia Kembali Diguncang 2 Gempa Bumi Dini Hari Tadi

BACA JUGA:Masih Gunakan TV Analog, Berikut Kisaran Harga Set Top Box

“Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu dijual secara umum dalam sebuah rumah makan,” ungkapnya.

Sedangkan saat rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto menyampaikan, dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak.

Meski dikecualikan bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, secara pribadi dia meminta agar dibuatkan surat edaran untuk mengontrol hal tersebut.

“Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:Penuhi Amanah Undang-undang, Pemprov Jabar Segera Bentuk Satgas Pertambangan

BACA JUGA:Jegal Rusia dalam Perdagangan Minyak, G7 dan Australia Sepakati Ini

Karenanya, pihaknya berharap agar ada tindakan kepada restoran di Kota Cirebon yang kedapatan jual masakan dan menyediakan menu daging anjing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: