Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi Tertinggi, Indramayu di Atas Kota Cirebon

Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi Tertinggi, Indramayu di Atas Kota Cirebon

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK Jawa Barat Tahun 2023.-Humas Jabar-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pelajar NU Indramayu Peduli Lingkungan, Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove di Pantai

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan, keputusan ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.   

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

BACA JUGA:Lord Rangga Meninggal Dunia: Inilah Sejumlah Fakta Pendiri Sunda Empire

BACA JUGA:Inilah Pesan terakhir Lord Rangga Kepada Aldi Taher

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Demikian daftar UMK Jawa Barat di tahun 2023 yang berlaku mulai 1, Januari mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: