Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi Tertinggi, Indramayu di Atas Kota Cirebon
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK Jawa Barat Tahun 2023.-Humas Jabar-radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk tahun 2023.
Dari daftar UMK Jawa Barat tahun 2023 yang telah diputuskan oleh Gubernur Ridwan Kamil, tertinggi adalah Kota Bekasi dan terendah Kota Banjar.
Dikutip dari daftar UMK Jawa Barat tahun 2023 tersebut, di wilayah III Cirebon, Kabupaten Indramayu adalah yang tertinggi.
Bahkan mengalahkan UMK Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kuningan. Secara umum, UMK Jawa Barat naik 7,09 persen.
BACA JUGA:Resmi! UMK Jawa Barat 2023 Sudah Ditatapkan Ridwan Kamil, Berikut Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Ridwan Kamil Lakukan Peletakan Batu Pertama Fasilitas Umum di Desa Rancagoong
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah ditetapkan, berdasarkan usulan dari bupati dan walikota.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh gubernur dan akan diberlakukan mulai tahun depan atau di tahun 2023.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Diharapkan ketentuan UMK tersebut akan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan oleh para pengusaha atau pemberi kerja.
BACA JUGA:Apakah Syahrini Keturunan Prabu Siliwangi, Sosok Ini Mengungkap Latar Belakangnya
BACA JUGA:Melakukan Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Begini Profil Agus Sujatno
Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023:
- Kota Bekasi Rp5.158.248,20
- Kab. Karawang Rp5.176.179,07
- Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
- Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
- Kab. Subang Rp3.273.810,60
- Kota Depok Rp4.694.493,70
- Kota Bogor Rp4.639.429,39
- Kab. Bogor Rp4.520.212,25
- Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
- Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
- Kota Bandung Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp3.514.093,25
- Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
- Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
- Kab. Bandung Rp3.492.465,99
- Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp2.456.516,60
- Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
- Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
- Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
- Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
- Kab. Garut Rp2.117.318,31
- Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
- Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
- Kota Banjar Rp1.998.119 05
BACA JUGA:Terserang Diare? Berikut Cara Mengatasi dan Pencegahannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: