FCTM Datangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Serahkan Statuta Sebagai Syarat Pembentukan Pansus
Ketua FCTM KH Usamah Mansur menyerahkan statuta pemekaran Cirebon Timur kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Lutfi, Jumat 9 Desember 2022--
Karena banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk mendorong Cirebon Timur sebagai daerah otonomi baru yang akan diusulkan ke ruang politik.
"Nah kami di DPRD tidak bisa mengambil keputusan sendiri, kami menunggu hasil Pansus dan menunggu hasil Paripurna apakah secara politik ini akan terus didorong atau seperti apa," tuturnya.
BACA JUGA:Bawaslu akan Perkuat Sinkronisasi Data Pengawasan Pusat Hingga Daerah
Ia mengaku, sebenarnya kedatangan FCTM awalnya acara audiensi saja, tapi berkembang menjadi semi pembahasan dan kebetulan yang siap untuk ikut acara hanya empat.
Yakni Fraksi PKB, Golkar, Demokrat dan NasDem. Tetapi, bukan berarti tidak hadirnya fraksi lain itu tidak mendukung.
"Karena beberapa fraksi sudah melakukan komunikasi yang intens dengan teman-teman FCTM, kayak fraksi PKS dan teman-teman Gerindra juga jadi yang penting sebenarnya secara mekanisme pemerintahan," imbuhnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut terlebih akan dipansuskan, kemudian akan dilakukan observasi, pendalaman, dan juga pihaknya akan melakukan beberapa forum grup diskusi dengan para tokoh di Cirebon Timur, dengan pemerintah pusat pemerintah provinsi dan yang terakhir ketika ini sudah sangat siap memadai tinggal diparipurnakan," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase