Bupati Meranti Sebut Pegawai Kemenkeu Iblis Atau Setan, Stafsus Menkeu: Ngawur dan Menyesatkan, DBH Rp 872 M

Bupati Meranti Sebut Pegawai Kemenkeu Iblis Atau Setan, Stafsus Menkeu: Ngawur dan Menyesatkan, DBH Rp 872 M

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo merespons pernyataan Bupati Meranti terkait pegawai Kemenkeu iblis atau setan.-Ist/Tangkapan Layar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pernyataan Bupati Meranti, Muhammad Adil yang sebut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) iblis atau setan disebut ngawur dan menyesatkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pernyataan bupati Meranti yang menyebut pegawai Kemenkeu iblis atau setan adalah hal ngawur dan menyesatkan.

Dia juga buka-bukaan terkait apa yang diberikan pemerintah pusat melalui dana bagi hasil (DBH) bagi Kabupaten Meranti sebesar Rp 872 miliar.

Karena itu, dia sangat menyayangkan pernyataan Bupati Meranti, Muhammad Adil yang menyebut pegawai Kemenkeu iblis atau setan. Juga membuat framing seolah-olah penghasilan migas disedot pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pegawai Kemenkeu Disebut Iblis atau Setan oleh Bupati Meranti, Gara-gara DBH Migas

BACA JUGA:4 Fakta Taman Pedati Gede Cirebon, Tata Cahaya Keren di Malam Hari hingga Amphitheatre

"Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pada tahun 2022 transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp872 miliar tau 75 persen dari APBD Kabupaten Meranti," kata Yustinus, dalam keterangannya yang dikutip radarcirebon.com, Senin, 12, Desember 2022.

Tidak hanya itu, transfer dana ke Kabupaten Meranti bahkan mencapai 4 kali lipat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Meranti yang hanya Rp 222 miliar saja.

"Kami menyayangkan pernyataan Bupati Meranti, saudara Muhammad Adil. Yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan," bebernya.

Yustinus menegaskan, pernyataan Bupati Meranti ngawur dan menyesatkan. Sebab, Kemenkeu justru sesuai dengan undang-undang telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM.

BACA JUGA:10 Sepeda Motor di Sukasari Kidul Majalengka Digondol Maling

BACA JUGA:Persib Bandung U-20 Juara Pertama Persima Majalengka Juara Dua, Ada Pesan dari Pelatih Malaysia

Data Kementerian ESDM tersebut digunakan untuk membagi dana bagi hasil (DBH). Untuk itu, sambung dia, kepada Bupati Meranti agar segera minta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi.

Hal tersebut semata-mata agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: