DPRD Kota Cirebon Sepakati Tiga Raperda jadi Perda
Penandatanganan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (14/12/2022).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
“Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2021 Pasal 150 Ayat 4, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD,” sebutnya.
BACA JUGA:UNPAR Pertahankan Akreditasi Unggul dari BAN-PT, Konsisten Jaga Budaya Mutu
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyambut baik disahkannya tiga raperda dalam rapat paripurna tersebut.
"Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRD Kota Cirebon dalam menyerap aspirasi masyarakat pada pelaksanaan reses beberapa waktu lalu. Saya meminta agar perangkat daerah terkait bisa menindaklanjuti keinginan masyarakat Kota Cirebon, baik terhimpun dalam hasil reses maupun pertemuan lainnya yang dilakukan oleh DPRD," ucapnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase