Perubahan Nomenklatur, Bappelitbangda Kabupaten Cirebon Berubah Nama, Apa Itu?

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi SH memaparkan alasan terjadi perubahan nomenklatur Bappelitbangda ke Bapperida dalam rapat paripurna.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADACIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon melalui Pansus III tuntas membahas perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembagunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Hasil pembahasan itu pun telah dilaporkan pansus III dalam rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda, Rabu 19 Maret 2025.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten, H Khanafi SH menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Soal Live Music di Bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Cirebon Diharapkan Lebih Bijak
BACA JUGA:Luar Biasa, Baru Buka 1,5 Jam Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Capat Rp4,4 Miliar
BACA JUGA:H-10 Proyek Pelebaran Jalan Tol Palikanci Masih Berlangsung, Begini Penjelasan Jasa Marga
"Pengesahan perubahan nomenklatur ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan dari pemerintah pusat. Ini adalah bentuk penyesuaian yang wajib dilakukan," ungkap Khanafi kepada Radar Cirebon.
Lebih lanjut, Khanafi menyampaikan, perubahan ini juga berkaitan erat dengan keberadaan dan peran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di tingkat pusat.
Oleh karena itu, integrasi fungsi riset dan inovasi ke dalam struktur kelembagaan daerah menjadi keharusan.
Meski, perubahan nomenklatur telah disetujui, kata Khanafi, penerapannya belum bisa langsung dijalankan.
BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Kejari Kabupaten Cirebon, Bazar 1000 Paket Murah Sembako Ludes Terjual
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Cipto Kota Cirebon Kembali Banjir, Arus Lalulintas Padat Merayap
BACA JUGA:Lancarkan Arus Mudik, Kapolres Cirebon Kota Minta Proyek Perbaikan Jalan Harus Segera Selesai
Pemerintah daerah masih harus menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase