Doni Salmanan Dijatuhi Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Doni Salmanan Dijatuhi Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Doni Salmanan divonis lebih ringan dari tuntutan JPU-JPNN.com-

Selain itu Hakim juga menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Nasabah Quotex Mengamuk Usai Doni Salmanan Divonis Bebas Bayar Ganti Rugi

Sedangkan hukuman yang dijatuhkan oleh halim hanyalah 4 tahun penjara serta denda hanya 1 miliar rupah dan aset lainnya disita oleh negara.

Akibat aksi para korban yang ngamuk tersebut pihak keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung langsung turun tangan.

Para korban yang membentangkan spanduk dan sebagian berteriak mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan pada crazy rich Bandung tersebut.

Sebelumnya pihak korban juga telah melakukan permohonan ganti rugi untuk 10 korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase