Selly Mendorong BPKH Perluas Investasi dan Bisnisnya

Selly Mendorong BPKH Perluas Investasi dan Bisnisnya

Diseminasi pegelolaan dan pengawasan dana haji, digelar BPKH di Cirebon yang difasilitasi oleh anggota Komisi VIII DPR-RI Hj Selly Andriany Gantina, Senin (19/12).-Azis Muhtarom-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Anggota Komisi VIII DPR-RI Hj Selly Andriany Gantina mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan haji. 

Sehingga, BPKH dapat memberikan nilai nilai manfaat yang diperoleh jemaah haji ke depannya, bisa terus meningkat.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dari laporan terakhir yang didapatkan Komisi VIII DPR, sampai tahun anggaran 2021, dana keuangan haji yang dikelola BPKH mencapai angka fantastis, sekitar Rp160 Triliun.

BACA JUGA:H Hediyana Yusuf MM, Tokoh Penggerak Pendidikan Kota Cirebon

Sehingga, pengelolaan dana keuangan haji tersebut mesti diawasi bersama. 

Agar nantinya jangan sampai tidak penggunanya tidak tepat. Karena menurutnya, dana haji adalah milik umat.

Sehingga, keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan dan bisnis oleh BPKH ini, bisa dikembalikan lagi ke dalam nilai manfaat bagi para jemaah haji secara optimal.

BACA JUGA:Pengurus LBH KAI Jawa Barat Dilantik, Usung Misi Satu Desa Satu Pengacara

“Saat ini regulasi pelaksanaan haji dari Saudi Arabia, setiap tahun terus berubah. Oleh sebab itu, pemerintah di Indonesia harus terus mengikuti arah pengelolaan jemaah haji di sana yang orientasinya sudah menjadi bisnis wisata religi,” ungkapnya.

Misalnya dia mendorong agar BPKH bisa mengembangkan usaha yang dapat menarik keuntungan yang lebih banyak.

Misalnya, dengan berinvestasi di Arab Saudi membangun hotel pemondokan maupun mengelola akomodasi dan transpirasi.

BACA JUGA:Bacaan Dzikir Malam, Amalkan Sebelum Tidur Agar Dilindungi Allah hingga Dibangunkan Esok Hari

Tentunya ini merupakan bisnis prospektif yang bisa memberi keuntungan dan manfaat dikembalikan kepada jamaah.

Sayangnya, untuk menuju ke arah itu, perlu dikakukan perubahan terlebih dahulu terhadap undang-undang No 34 tahun 2014 yang menjadi dasar pendirian BPKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase