Waduh! Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Rencana Aturan yang akan Disahkan Tahun 2023

Waduh! Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Rencana Aturan yang akan Disahkan Tahun 2023

Topik Jokowi larang jual rokok batangan yang ada para rencana revisi PP 109 tahun 2012 menjadi perbincangan masyarakat.-Setkab-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Topik Presiden Joko Widodo (Jokowi) larang jual rokok batangan mulai tahun depan, menjadi pergunjingan.

Padahal, topik Jokowi larang jual rokok batangan tersebut muncul dari rencana peraturan pemerintah tentang perubahan PP 109 tahun 2012.

Rencana peraturan pemerintah yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi, memuat salah satu klausul larang jual rokok batangan.

Dikutip radarcirebon.com dari website Kementerian Sekretariat Negara, tercantum pada nomor 6.

BACA JUGA:Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh, Lihat Kembali Video Tragedi 26 desember 2004

BACA JUGA:Mengenang Tragedi Gempa Bumi dan Tsunami Aceh 2004, Hari Ini 18 Tahun yang Lalu

Mengenai Rancangan Peratuan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dasar pembentukan yakni Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan dengan pemrakarsa adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain larangan terkait jual rokok dalam bentuk batangan, juga terdapat 7 klausul lainnya termasuk mengenai promosi.

Ada juga ketentuan mengenai rokok elektrik, tetapi belum diketahui apa yang akan dituangkan dalam aturan tersebut nantinya.

BACA JUGA:RSUD Arjawinangun Raih Penghargaan Dalam Ajang Indonesian Best of The Best Award 2022

BACA JUGA:BSMI Gelar Diklatsar BSMR Al Hikmah 2 Cirebon

Berikut adalah Pokok Materi Muatan Aturan Dimaksud:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:SD Islam Al Azhar 3 Cirebon Juara Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: