Waduh! Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Rencana Aturan yang akan Disahkan Tahun 2023
Topik Jokowi larang jual rokok batangan yang ada para rencana revisi PP 109 tahun 2012 menjadi perbincangan masyarakat.-Setkab-radarcirebon.com
BACA JUGA:Jambret di Jagapura Lor Cirebon Dimassa, Ternyata Masih di Bawah Umur
Dari 7 hal yang diatur dalam revisi terkait aturan tersebut, hanya larangan penjualan rokok batangan yang menjadi sorotan.
Sebab, penjualan rokok batangan ini masih menjadi andalan terutama di tingkat pengecer baik toko kelontong hingga pedagang kaki lima.
Dengan adanya aturan larangan mengenai penjualan rokok dalam bentuk batangan, tentu dikhawatirkan para pengecer atau pedagang kecil.
Sebab, segmentasi ini sangat mengandalkan penjualan rokok batangan dari pembeli yang memang memiliki kemampuan terbatas.
BACA JUGA:Kasi Propam Polres Majalengka Pimpin Pengecekan Personil di Pos Pelayanan Tol Cipali
BACA JUGA:Tragis, Pengemudi Honda BRV Tewas Saat Berkendara, Diketahui Setelah Mobil Zigzag
Salah seorang pengecer rokok di warung PKL Jl Perjuangan mengungkapkan, menjual rokok dalam bentuk batangan jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan bungkusan.
Menjual rokok dalam bentuk bungkusan hanya menghadirkan keuntungan sekitar Rp1.500 per bungkusnya untuk kemasan 16 sampai dengan 20 batang.
Padahal, bila dijual per batang harga satuannya bisa mencapai Rp2.000 sampai dengan Rp2.500.
Untuk rokok kemasan 16 batang misalnya, saat ini dijual sekitar Rp29 ribu per bungkus.
BACA JUGA:Janji Rachmat Irianto Kepada Suporter Indonesia Sebelum Laga Melawan Brunei
BACA JUGA:PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Saat Malam dan Hari Natal, Umat Kristiani Beribadah dengan Suka Cita
Bila pedagang eceran menjual dengan cara batangan, berpotensi meraup hingga Rp40 ribu atau keuntungannya sekitar Rp 11 ribu dari 1 bungkus.
Kendati demikian, belum diketahui bagaimana kelanjutan dari larangan penjualan rokok dalam bentuk batangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: