Warga Ngaku Kusai Tanah Leluhur, PT KAI Beberkan Bukti Kepemilikan Lahan

Warga Ngaku Kusai Tanah Leluhur, PT KAI Beberkan Bukti Kepemilikan Lahan

SENGKETA: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon memfasilitasi persoalan sengketa lahan antara warga Desa Kanci Kulon dengan PT KAI, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Sengketa lahan warga dengan PT KAI di Desa Kanci Kulon masih berlanjut. Ada 3000 lahan yang dikuasai warga dari sertifikat kepemilikan 11 ribu meter lebih atau 1,1 hektare milik PT KAI. Kemarin, warga pun kembali mengadu ke DPRD. Semua pihak dihadirkan. Dari PT KAI, dan BPN Kabupaten Cirebon.  
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Darusa mengatakan, gugatan masyarakat terkait tanah sengketa PT KAI di Desa Kanci Kulon yang dipahami oleh warga, bahwa tanah yang ditempati warga merupakan warisan leluhur. Artinya bukan milik KAI.

“Itu pemahaman warga Kanci Kulon,” kata Darusa. Padahal, sambung Darusa, PT KAI mempunyai sertifikat tanah yang disengketakan warga itu ada 11 ribu meter atau 1,1 hektare (ha) lebih. Sementara warga menempati tanah 3000 meter.

Menurutnya, PT KAI meminta kontribusi (sewa, red) kepada warga. Mengingat bukti sertifikat kepemilikan tanah itu milik PT KAI. Nilai sewanya pun disesuaikan dengan aturan BPK. “Itu pengakuan PT KAI,” ucapnya.

BACA JUGA:Cari Bibir Pesepak Bola, Football Academy PSP Putra Pilangsari Buka Pendaftaran

Akhirnya, komisi I mengambil sikap, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Yang pertama, meminta warga untuk mengumpulkan data kepemilikan tanah milik leluhur.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa Kanci Kulon untuk membuka buku C-nya (dokumen yang dimiliki desa, red). Sementara pihak PT KAI, menunjukkan legalitasnya. Akhirnya, warga menyadari bahwa kepemilikan tanah itu milik KAI.

Hanya saja, warga minta croscek di lapangan. Tentunya dengan melibatkan BPN yang mempunyai kemampuan untuk mendapatkan pengukurannya. Sebab, pengakuan warga di lapangan tidak ada temuan batasan.

“Sudah sepakat akan turun ke lapangan bersama. BPN, PT KAI, DPRD, dan warga. Tapi, waktunya menyusul. Dan ketika hasil cek lapangan lahan itu milik KAI, PT KAI akan memberikan kebijakan keringanan tatkala nilai sewanya bikin berat,” tandasnya.

BACA JUGA:IPB Cirebon Bantu Korban Gempa Cianjur

Senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Tarseni. Dia mengaku, siap membantu warga terkait sengketa lahan. Namun, tetap mengacu pada aturan hukum yang legal.

Di tempat yang sama, Deputi Vice Presiden DAOP III Cirebon, Muhamamad Abrar  mengungkapkan, berdasarkan fakta yang dimiliki, yang diakui BPN itu adalah kepemilikan sertifikat tanah itu PT KAI.

“Kami akan menindaklanjuti dengan bersurat ke BPN. Agar melakukan pengukuran. Terkait dengan lahan-lahan yg dipakai warga. Agar bisa berkontrak dengan KAI. Karena ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang digunakan oleh warga,” ujar Abrar.

Diakuinya, Warga sebenarnya menginginkan lebih ke keringanan. “Cuma kan ada aturan yang harus dipenuhi. Kami sudah berkoordinasi dengan pusat, untuk memberikan relaksasi. Kepada warga. Sudah kita tawarkan. Cuma nanti kita akan lakukan secara persuasif apa yang menjadi keinginan dari warga. Untuk survei ke lapangan nanti setelah Nataru. Agar bisa segera menyelesiakan persoalan dengan warga,” paparnya.

BACA JUGA:Prahara Rumah Tangga Norma Risma, Terjadi Pemukulan Setelah Rozy Digerebek dengan Ibu Mertua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: