Keberatan Atas Hasil Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Bisa Lakukan Sanggahan, Berikut Tata Caranya
Pembuatan STR untuk tenaga medis dan kesehatan, sekarang dipermudah-dinkes.luwuutarakab.go.id-
RADARCIREBON.COM - Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga di bidang kesehatan, pemerintah membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Hasil pengumuman kelulusan PPPK tenaga kesehatan telah diumumkan sejak Rabu kemarin 28 Desember 2022 hingga 29 Desember hari ini.
BACA JUGA:Video Viral Perempuan Aniaya Nenek di Cianjur, Dijambak sampai Tersungkur
Peserta PPPK yang hendak melihat hasil pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2022, bisa melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Biasanya setelah masuk dengan akun yang terdaftar, akan ada kotifikasi di dalam dasbor yang menyatakan peserta lulus.
Namun jika tidak lulus, peserta bisa mengajukan sanggahan atau keberatan.
BACA JUGA:117 Pasangan Tidak Sah Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Cirebon
Masa sanggahan berjalan selama 3 hari terhitung setelah diumumkan kelulusan PPPK kesehatan 2022.
Misalnya, peserta tidak lulus dalam pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2022.
Padahal peserta merasa semua berkas dan lainnya telah terpenuhi.
BACA JUGA:16 Calon DPD Jabar Serahkan Dukungan Pemilih, Syarat Minimal Peserta Anggota DPD Jabar 5.000 Pemilih
Masa sanggah merupakan kesempatan bagi pelamar yang tidan lulus untuk mengutarakan keberatan, atau penjelasan mengenai hasil pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Setelah itu, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Selanjutnya, instansi akan umumkan kembali hasil dari masa sanggah pada 21 - 24 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase