Pedagang Nekat Edarkan Ganja di Depan Pasar Tegalgubug Cirebon, Ending-nya Begini
AM alias Amink (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Foto:-Istimewa-Radar Cirebon
"Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug," jelas Kompol Dadang.
Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara online dari seseorang berinisial A.
"Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masi kembangkan kasus ini," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
BACA JUGA: 5 Ramalan Jayabaya Tentang Indonesia 2023, dari Politik, Ekonomi hingga Wabah, Ada yang Bikin Ngeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: