Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Ini Poin-poin yang Jadi Pertimbangannya
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Foto: -Ricardo-JPNN.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com