Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat yang Ditentukan, Pantau Terus Pejuang PNS

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat yang Ditentukan, Pantau Terus Pejuang PNS

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). -Biro Adpim Jabar-Biro Adpim Jabar

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar gembira untuk kalian masyarkat Indonesia yang kini sedang mencari pekerjaan, khsusnya yang ingin menjadi PNS dan PPPK karena pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Informasi terbaru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2023 telah diumumkan.

Sinyal adanya rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ucap Menpan-RB, belum lama ini.

BACA JUGA:Fantastis! Militer Indonesia Menjadi Yang Terkuat di Kawasan ASEAN

Dilansir dari web kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri atas CPNS dan calon PPPK.

Setidaknya ada empat arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023.

  1. Fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenga keshatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
  2. Kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
  3. Merekrut CPNS secara sangat selektif.
  4. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka, Simak Informasi Ini, Jangan terlewat

Saat ini pemerintah masih menganalisa jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Viral, Istri Polisi di Tegal Curhat Suaminya Selingkuh, Pelakor Malah Minta Uang Rp100 Juta

Sementara itu, untuk pendaftaram PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: