Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat yang Ditentukan, Pantau Terus Pejuang PNS

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat yang Ditentukan, Pantau Terus Pejuang PNS

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). -Biro Adpim Jabar-Biro Adpim Jabar

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.

Seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

BACA JUGA:Isi Liburan, Yayasan Darut Taubah Menggelar Khitanan Masal dan Sanlat

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya.

Daftar gaji CPNS dan PPPK 2023

Speerti yang diketahui, perbedaan PNS dan PPk 2023 paling sederhana yakni dari segi segi tabel gajinya. Besarnya gaji PNS 2023 dibagi ke dalam golongan I - IV.

Sedangkan tabel gaji PPPK 2023 dibagi dke dalam golongan  I - XVII.

Untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat rincian terbaru gaji PNS 2023 golongan I - IV dan gaji PPPK 2023 golongan I - XVII berikut ini.

Gaji PNS 2023

  • Gaji PNS golongan I:

BACA JUGA:2023 Optimis Ekonomi Indonesia Akan Terus Tumbuh

  • PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
  • PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
  • PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
  • PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
  • Gaji PNS Golongan II:

BACA JUGA:Catatan Kriminal Kabupaten Kuningan Tahun 2022, Meningkat dari 2021

  • PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
  • PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
  • PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
  • PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
  • PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400

BACA JUGA:Dianiaya Diduga Preman, Pelaksana Proyek Lapor Polisi

  • PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
  • PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.40
  • PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

  • PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
  • PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Bolehkah Lepas Masker di Tempat Keramaian? Berikut Penjelasan Jokowi

  • PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
  • PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
  • PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: