Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat yang Ditentukan, Pantau Terus Pejuang PNS

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat yang Ditentukan, Pantau Terus Pejuang PNS

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). -Biro Adpim Jabar-Biro Adpim Jabar

Gaji PPPK 2023

  • PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

BACA JUGA:Dimanakah Presiden Jokowi Rayakan Malam Tahun Baru 2023?

  • PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Intip 3 Entrepreneur Muda Pemenang Pengusaha Muda Brilian 2022

Sementara untuk informasi kenaikan gaji PNS 2023 maupun PPPK, pemerintah hingga kini belum memberikan sinyal terkait hal tersebut.

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika melihat dari aturan tahun sebelumnya syarat-syarat untuk mengikuti CPNS diantaranya adalah sebegai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, Selain Pertamina Vivo Juga Dilarang Jual BBM RON 88

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:PPKM Sudah Dicabut, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Ini

Demikian tadi informasi terkait pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, untuk kalian yang ingin melihat informasi lebih lanjut, kalian bisa mengakses sscasn.bkn.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: