5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Terbaru 2023, non-ASN Wajib Tahu
Ilustrasi ASN.--
Adapun syarat honorer diangkat jadi PNS 2023 ini adalah:
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kukrang dari 20 tahun secara terus menerus.
- Tenaga Honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
- Bersedia dipindahkan ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan Kemenpan-RB
Seluruh Honorer Diangkat
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan solusi terbaik penyelesaian masalah tenaga non-ASN.
Dikatakan Azwar Anas, pemerintah tidak pernah berhenti mencari solusi terbaik untuk para tenaga non-ASN atau honorer.
Dia kemudian mengatakan bahwa, solusi menyelesaikan permasalahan tersebut untuk mengakomodasi keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Untuk itu, lanut dia, pemerintah menawarkan tiga alternatif sebagai solusi.
“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik," kata Azwar Anas dilansir dari JPNN.
"DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan tiga alternatif yang ditawarkan oleh pemerintah tersebut.
"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," jelas Azwar Anas.
Demikian adalah informasi mengenai syarat honorer diangkat jadi PNS terbaru 2023. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: