Inilah Jadwal Rekayasa Lalin di Seputaran Masjid Raya Al Jabbar Bandung
Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar tidak melanggar aturan, bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan proses yang benar dan berjenjang. -Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com
Sementara kantong parkir C dikhususkan untuk roda empat dengan kapasitas 112 unit kendaraan. Kantong parkir D dapat digunakan untuk 46 kendaraan roda empat dan 152 kendaraan roda dua.
BACA JUGA:KTP Digital, Solusi Antisipasi Kelangkaan Blangko
Sedangkan untuk bus dapat memanfaatkan area parkir di sepanjang jalan samping rel di dalam kawasan Al Jabbar.
Semua kendaraan yang menuju kawasan Al Jabbar akan melalui gerbang masuk A. Untuk memudahkan masyarakat memahami alur lalu lintas, Dishub menyediakan rambu petunjuk sementara.
Sebagai pendukung Dishub juga menempatkan petugas yang akan membantu mengarahkan masyarakat selama masa uji coba rekayasa lalu lintas.
BACA JUGA:MMKSI Hadirkan Program 'Mitsubishi Tebar Angpao' dalam perayaan Hari Raya Imlek 2023
"Dengan demikian, mohon kesadaran masyarakat untuk lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas, memaksimalkan ruang parkir di dalam kawasan masjid," ujar Kadishub Jabar A. Koswara, dihubungi Rabu 11 Januari 2023.
Koswara juga meminta para pedagang kaki lima berjualan pada lokasi yang telah ditetapkan.
"Serta, dimohon pula kesadaran dari PKL agar dapat berjualan hanya pada lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan," pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase