4 Pinjol Legal Bunga Rendah Cepat Cair, Cukup 5 Menit Bisa Pencairan Sampai 30 Juta

4 Pinjol Legal Bunga Rendah Cepat Cair, Cukup 5 Menit Bisa Pencairan Sampai 30 Juta

Pinjol legal dengan bunga rendah dan cepat cair, simak ulasannya.-Kredivo-radarcirebon.com

Setelahnya akan ditentukan limit yang bisa didapatkan seseorang, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta, tergantung gaji atau penghasilan yang dimiliki.

Berbeda dengan pinjol lainnya, Home Credit menyediakan juga banyak sales secara offline meski nantinya nasabah juga harus menginstal aplikasi untuk memantau pembayaran juga cicilan.

BACA JUGA:4 Mitos yang Dilarang Dilakukan saat Imlek, Masih Banyak yang Percaya

Sehingga bisa diketahui kapan jatuh tempo, jumlah cicilan yang harus dibayarkan juga alternatif metode pembayaran. Kalau tertarik dengan aplikasi ini silakan klik: Download Home Credit.

2. Akulaku

Akulaku sebetulnya adalah aplikasi untuk kredit barang seperti handphone maupun lainnya.

Menariknya, Akulaku memberlakukan suku bunga yang rendah sekitar 0,6 persen dan biaya admin sekitar 1 persen.

Metode pembayaran cicilan juga sangat mudah, tidak hanya itu pengguna bisa juga memilih tenor dari cicilan yakni 3 bulan, 6, bulan, 9, bulan sampai dengan 12 bulan.

BACA JUGA:Kronologi Model Amalia Tambunan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Bandung, Pelaku Mengaku Anak TNI

Selain membeli barang dengan cara kredit, juga bisa mengajukan pinjaman di Aplikasi Akulaku.

Caranya juga sangat mudah, karena cukup menginstal aplikasi, lalu daftar, setelah itu tinggal ikuti syarat juga ketentuan seperti melampirkan E-KTP.

Kalau sudah disetujui, tentunya jangan lupa melakukan pembayaran setiap bulan sesuai tenor dan cicilan yang ditentukan.

Apalagi, Akulaku adalah Fintech dengan tingkat kepercayaan tinggi. Situs resmi perusahaan menyatakan bahwa mereka memiliki 8 juta pengguna aktif bulanan.

BACA JUGA:Maling Beraksi di Toko Mas Leo Kuningan, Pura-pura Beli, Kerugian Rp 90 Juta

Kemudian terdapat lebih dari 32 juta pengguna terdaftar dan 295 juta transaksi di platform.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: