Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terkait Presiden 3 Periode? Doli Membantah, Simak Kalimantanya

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terkait Presiden 3 Periode? Doli Membantah, Simak Kalimantanya

Demo kepala desa di gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.--

Menurut dia, Komisi II DPR RI sudah memasukan Undang-undang Desa dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas) pada periode 2019-2024.

"Kami ngusulinnya sudah lama loh. Usulan revisi Undang-undang itu," kata Doli.

"Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini mengatakan, bahwa revisi Undang-undang Desa juga tidak bisa dilakukan sepihak sebab harus ada kesepakatan dengan pemerintah.

BACA JUGA:Ada yang Mengancam Venna Melinda, Jawaban Hotman Paris Tegas

BACA JUGA:Libur Imlek 2023, Wisatawan ke Taman Air Goa Sunyaragi Meningkat

Dia juga mengungkapkan, rencana revisi Undang-undang Desa tujuannya adalah untuk mempercepat kemajuan desa.

"Kalau revisi undang-undang enggak bisa, kami cuma bisa kami perbaiki (masa jabatan kepala desa) enam jadi sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak. Kenapa? Karena kami mau buat undang-undang itu kan bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional," bebernya.

Doli juga mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya salah satu poin, kajiannya juga akan terus dilakukan.

"Karena gini, apa pun pasal yang ada di satu undang-undang saling keterkaitan. Misal (masa jabatan kepala desa) sembilan tahun kami ubah, pasti akan ada dampaknya," jelasnya.

Namun demikian, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dikaitkan dengan isu politik seperti presiden 3 periode memang sulit dihindari.

Hal itu seperti dikatakan oleh Musa Weliansyah beberapa waktu lalu. Anggota DPRD Kabupaten Lebak Banten ini tidak percaya jika usulan itu berasal dari aspirasi masyarakat.

"Saya kira jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud?" katanya.

Politikus PPP itu menegaskan, tidak ada aspirasi dari masyarakat yang ingin perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Sebaliknya, menurut dia, itu merupakan kehendak para kepala desa sendiri. Karena itu, pihaknya tidak mendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com