Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terkait Presiden 3 Periode? Doli Membantah, Simak Kalimantanya

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terkait Presiden 3 Periode? Doli Membantah, Simak Kalimantanya

Demo kepala desa di gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Pepanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun terkait dengan isu Presiden 3 periode?

Belakangan ini banyak yang mengaitkan upaya sejumlah pihak terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan isu politik yang lebih besar yaitu presiden 3 periode.

Tidak sedikit yang mencurigai bahwa, usulan perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut sudah ditunggangi oleh kepentingan politik penguasa.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, salah satu tuntutannya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Caranya yaitu, dengan mengubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Geger Penculikan di Weru Cirebon, Anak SD Ditarik ke Mobil Avanza, Kapolsek: Dari WA Group Sebelah

Nah, yang terbaru, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membantah jika perpanjangan masa jabatan kepala desa terkait dengan isu presiden 3 periode.

Sleanjutnya, Doli berharap, bahwa usulan para kepala desa mengenai perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, tidak dikaitkan dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

"Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan," demikian dikatakan Doli di Jakarta pada Senin 23 Januari 2023 seperti dikutip dari JPNN.

Dia menegaskan, aspirasi para kepala desa terkait masa jabatan mereka tidak ada hubungannya dengan isu politik presiden 3 periode. Karena payung hukumnya berbeda.

"Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amandemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah," tandasnya.

BACA JUGA:Mau Budidaya Lebah Klanceng Sendiri Tanpa Melalui PT MBM? Simak Caranya

BACA JUGA:Ridwan Kamil Masuk Partai Golkar, Lili Eliyah: Penambah Energi Menangkan Pemilu 2024

Pria kelahiran 26 Juli 1971 ini mengatakan, Anggota Komisi II DPR RI, sejak dilantik pada 2019 lalu, sudah memiliki tekad untuk merevisi Undang-undang Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com