Tok! Hakim Vonis 3 Tahun Hariyana, Mantan Vice Presiden Operasional Yayasan ACT

Tok! Hakim Vonis 3 Tahun Hariyana, Mantan Vice Presiden Operasional Yayasan ACT

Kasus dugaan penyelewenang dana ACT -JPNN.com-JPNN.com

BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

BACA JUGA:10 Capaian Prestasi BRI di 2022 & Strategi Hadapi 2023

JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. 

Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

BACA JUGA:Hyper Realistic Hair Strokes, Teknik Sulam Alis Terbaru dengan Hasil Natural Look

Atas putusan tersebut, Hariyana dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase