Tok! Hakim Vonis 3 Tahun Hariyana, Mantan Vice Presiden Operasional Yayasan ACT

Tok! Hakim Vonis 3 Tahun Hariyana, Mantan Vice Presiden Operasional Yayasan ACT

Kasus dugaan penyelewenang dana ACT -JPNN.com-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mantan Vice Presiden Operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana divonis tiga tahun.

Hariyana eks Vice President Operational Yayasan ACT terjerat perkara penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hariyana binti Hermain) dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Hasil Rakor Dengan Kemendagri: Kepala Daerah Diminta Fokus Kendalikan Inflasi

Hakim menilai Hariyana selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya.

Hal tersebut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

BACA JUGA:Sebanyak 1.272 Anggota PPS Se-Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Bupati Imron: Kerja Secara Maksimal

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, bekerja sebagai relawan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hariyadi.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. 

BACA JUGA:One Day Trip ke Bandung Lewat Tol Cisumdawu, Paket Wisata yang Akan Diminati

Sebelumnya pada Selasa 27 Desember 2022, Hariyana bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase