Ironis! Mahasiswa UI Tewas tertabrak Pensiunan Polisi, Almarhum Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Ironis! Mahasiswa UI Tewas tertabrak Pensiunan Polisi, Almarhum Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Ironis! Mahasiswa UI Tewas tertabrak Pensiunan Polisi, Almarhum Malah Ditetapkan Jadi Tersangka-ist/Ran News-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Seorang mahasiswa UI (universitas Indonesia) bernama Muhammad Hasya Athallah Saputra mendapati dirinya tewas dengan naas.

Hasya tewas dikarenakan aksi tabrak lari dari mobil Mitshubishi Pajero yang dikendarai oleh Pensiunan Polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tapi yang ironis adalah status tersangka tidak ditetapkan pada purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi 9purn) eko Setia Budi Wahono, orang yang menabraknya, melainkan almarhum Hasya lah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Terkait hal tersebut, ia meminta penjelasan yang ditanyakan ke polisi.

BACA JUGA:PARAH! Pria Ngaku Menemukan Bayi Padahal Anak Sendiri dengan Selingkuhan, Berakhir di Penjara

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Namun, indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," lanjutnya.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Katanya, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) buntut hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.

BACA JUGA:10 Kasus Narkoba di Indramayu, 13 Tersangka Ditangkap, Ada yang Dikendalikan dari Lapas

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.

Indiria juga menjelaskan bahwa penetapan tersangkanya Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: