Baiquni Wibowo Ngaku Salah, JPU: Dituntut 2 Tahun

Baiquni Wibowo Ngaku Salah, JPU: Dituntut 2 Tahun

Terdakwa kasus perintangan penyelidikan rencana pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.-PMJ News-

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dijagokan Partai Golkar pada Pilkada 2024, Jawa Barat atau DKI Jakarta?

Selain itu dia juga telah berterus-terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Selain hukuman penjara 3 tahun, JPU juga menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase