Partai Politik Siapkan Berkasnya, Minggu Kedua Mei 2023 Pendaftaran Bacaleg Dibuka

Partai Politik Siapkan Berkasnya, Minggu Kedua Mei 2023 Pendaftaran Bacaleg Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bulan Mei 2023.

Lebih detail lagi, pendaftaran bacaleg oleh parpol ke KPU akan dibuka pada minggu kedua di bulan Mei 2023.

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha 1444 Hijriah, Berikut Hasilnya

"Kami berencana akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif oleh partai politik itu rencananya pada 2 Minggu pertama bulan Mei 2023," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Selasa 31 Januari 2023

Usai kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Idham mengatakan, rencananya pendaftaran tersebut akan dilakukan dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

BACA JUGA:KPK Dapat 'Transferan' 15 Penyidik dari Polri, Dirtipidkor Bareskrim: Bentuk Sinergitas

Hal tersebut pun juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD.

Sedangkan untuk sosialisasinya sendiri, lanjut Idham, akan dilakukan pasca penetapan dapil DPRD Provinsi.

BACA JUGA:WOOW! Agnez Mo Dapat Dua Penghargaan dari Ajang WPVR 2022 Year-End Pinnacle Awards di New York

"Rekan-rekan propinsi akan melakukan sosialisasi pasca Dapil DPRD Provinsi ini ditetapkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diberi wewenang penuh oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menata ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Jawa Barat Gelar Festival Makanan Berbahan Baku Lokal

Oleh sebab itu, saat ini KPU RI tengah berupaya untuk menyusun legal drafting terkait peraturan tersebut.

Rencananya, kata Idham, legal drafting ini akan selesai dan ditetapkan sebelum tanggal 9 Februari 2023. Hal tersebut, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA:Persib Bandung Curi Tiga Poin Usai Kalahkan PSIS Semarang

"Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir," pungkasnya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase