JPU Bacakan Dakwaan Atas Kasusnya, Teddy Minahasa kepada Hakim: Kami Ajukan Eksepsi

JPU Bacakan Dakwaan Atas Kasusnya, Teddy Minahasa kepada Hakim: Kami Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

BACA JUGA:BNPT Himbau Masyarakat untuk Waspada Gerakan Radikalisme di Era Digital

Jaksa mengatakan dalam bacaan dakwaan bahwa Teddy melakukan peredaran narkoba sabu bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," jelas JPU.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," tambah JPU.

BACA JUGA:Bahu Jalan di Munjul Amblas, Polsek Majalengka Kota Pasang Police Line

Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, Teddy djerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase