BIKIN NYESEK, Pencabulan di Kuningan Terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat
Polres Kuningan menggelar perkara dengan kasus pencabulan. Awal tahun 2023 kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur meningkat-M Taufik-Radar Kuningan
BACA JUGA:Semoga Terealisasi! RSUD Waled Diusulkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Provinsi
3. Tersangka FNH
Usianya baru 17 tahun namun tersangka tidak melanjutkan sekolahnya. Korbannya masih duduk di kelas 2 SMP.
Keduanya berpacaran. Pelaku menyuruh korbannya meminta izin kepada orang tuanya menginap di rumah korban.
Saat itu pelaku melakukan perbuatannya mencabuli korban. Namun ulah pelaku dipergoki oleh orang tua korban.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh remaja ini, masih pada tahap penyidikan oleh petugas Unit PPA Polres Kuningan.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Arus Mudik 2023, Korlantas Lakukan Ini
4. Tersangka ADS
Perbuatan tersangka terbilang keji. Sebab sudah menghancurkan masa depan gadis yang baru berumur 14 tahun.
Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu, menyetubuhi korban yang menjadi pacarnya tersebut.
Tersangka ADS sendiri berusia 19 tahun. Modus yang digunakan pelaku menggagahi korban yakni berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya itu hamil.
Saat ini, kasus pencabulan dengan tersangka ADS ini ditangani Unit PPA Polres Kuningan.
BACA JUGA:Hore! Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Arus Mudik 2023, Cirebon-Bandung Tak Sampai 2 Jam
5. Tersangka AR
Pelaku tebaru adalah AR, ditangkap petugas Unit PPA Polres Kuningan hari Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: