Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pornografi Online Internasional
Bareskrim Polri --
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap 6 tersangka kasus asusila dan pornografi online.
Para tersangka kasus asusila dan pornografi online merupakan jaringan internasional yaitu Kamboja dan Filipina.
"Penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 3 Februari 2023.
BACA JUGA:Tegas Banget! Jaksa Agung Beri Peringatan Ini Kepada Jajarannya
Dikatakan Djuhandhani, kasus tersebut terungkap berawal dengan adanya berbagai kasus yang terjadi di wilayah seperti Brebes, Jawa Tengah di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucapnya.
Kemudian, pihak Dittipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan bisa mengungkap jaringan itu beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 minggu.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana di Liga Arab Lewat Titik Putih, Al Nassr vs Al Fateh: 2-2
Setelah itu, aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.
Cara kerjanya yaitu host live streamer akan mempertontonkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.
"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ungkap Djuhandhani.
BACA JUGA:Akhirnya, Badan Geologi ESDM Keluarkan Peta Kawasan Rawan Bencana
Selain asusila, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-bling.com.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Kami berkerjasama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase