Bupati dan DPRD Akhirnya Setujui Tiga Raperda, Raperda Apa Sajakah?
Bupati dan DPRD Indramayu menandatangani tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Senin, 6 Februari 2023-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Bupati dan DPRD Indramayu akhirnya menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Senin, 6 Februari 2022.
Selanjutnya akan diajukan ke gubernur untuk dilakukan pemberian nomor register.
Ketiga raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu. Serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, Pansus 7 DPRD bersama tim asistensi eksekutif pada 16-29 Juni 2022 telah melakukan pembahasan terhadap raperda perubahan atas Perda 5/2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu. Hasil pembahasannya dilaporkan dalam rapat paripurna pada 30 Juli 2022.
BACA JUGA:Jalan Rusak di Desa Ciawiasih, Begini Tanggapan Kepala Desa
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Timba ilmu ke Balitnak Kementan RI
Khusus untuk pembahasan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dilakukan Pansus 9 DPRD bersama tim asistensi eksekutif pada 16-29 Juni 2022. Serta adanya permohonan tambahan waktu pembahasan pada 6-28 Juli 2022. Adapun hasil pembahasannya telah dilaporkan dalam rapat paripurna pada 3 Agustus 2022.
Sedangkan pembahasan raperda perubahan ketiga atas Perda 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan oleh Pansus 10 DPRD. Pembahasan bersama tim asistensi eksekutif dilakukan pada 9-15 September 2022. Dan melaporkan hasil pembahasan pada 16 September 2022.
Berdasarkan Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 88 ayat 1 menyebutkan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
“Pembinaan tersebut dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan perda sebelum mendapat persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD,” jelas Syaefudin.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Minta Persiapan Pilwu Serentak 2023 Harus Matang
BACA JUGA:Bali United Bukan Lawan Sulit, Bandingkan Rekornya dengan Persib
Syaefudin memambahkan, berdasarkan surat Sekda Jabar tanggal 18 Agustus 2022, 31 Agustus 2022, dan 22 September 2022 berperihal fasilitasi raperda Kabupaten Indramayu. Serta berdasarkan surat Gubernur Jabar tanggal 13 Desember 2022 perihal persetujuan perda Indramayu, yaitu mencakup 3 raperda
'Perjalanan pembahasannya telah diselesaikan sesuai dengan harapan kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya Bupati Indramayu, Nina Agustina menyatakan, serangkaian proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif dapat terlaksana dengan baik.
Hal ini mulai dari pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) dan Panitia Khusus (Pansus) sampai dengan persetujuan bersama tentang 3 raperda tersebut.
“Melalui persetujuan bersama ini kami berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Serta meningkatnya tata pengelolaan penyelenggaraan pemilihan kuwu di Kabupatan Indramayu,” tuturnya.
BACA JUGA:Bupati Cirebon Bagikan 1.420 Sertifikat Tanah di Desa Cempaka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: