Nah Loh! SWI Kembali Temukan 50 Pinjol Ilegal

Nah Loh! SWI Kembali Temukan 50 Pinjol Ilegal

ilustrasi pinjaman online-Gerd Altmann-Pixabay

CIREBON, RADARCIREBON.COMSatgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 50 pinjaman online tanpa izin.

Dengan ditemukannya 50 platform pinjol ilegal ini, sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing menuturkan SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. 

BACA JUGA: Fitch Ratings Naikkan Peringkat BRI Menjadi BBB dan AAA (idn) dengan Outlook Stabil, Ini Faktor Pendorongnya!

Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera. 

"Penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” tuturnya. 

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus  melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:Detik-detik 5 Pelaku Begal Beraksi di Indramayu: 'Uwis Oli, Uwis Oli'

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan ke OJK

"Langsung datang ke OJK atau bisa menghubungi  Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," tukasnya. 

Berikut daftar 50 pinjol yang dinyatakan ilegal oleh OJK pada Januari 2023 : 

BACA JUGA:Bank Mandiri si Paling Digital, Torehkan Kinerja Apik di 2022

1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)

2. RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase