Kepala Desa Karangbaru Kuningan Dituntut Mundur, Berikut Rincian Kesalahannya
Warga Desa Karangbaru menuntut kepala desa mundur dari jabatannya, karena sejumlah kebijakan dianggap menyalahi aturan.-Ist-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Warga Desa Karangbaru bereaksi, menuntut sang kepala desa mundur dari jabatannya, karena sejumlah kebijakan dianggap menyalahi aturan.
Desa Karangbaru yang terletak di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan ini, sedang dilanda krisis kepercayaan dari warganya sendiri.
Kepala Desa Karangbaru dianggap menyalahi aturan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dikutip dari radarkuningan.com, berikut rincian kesalahan menurut warga.
Oknum Perangkat Desa Karangbaru berulah, mencatut sejumlah nama warga untuk pencairan kredit fiktif, namun kepala desa atau kuwu yang terkena imbas.
BACA JUGA:Blok ABCD, Nama Unik Wilayah di Desa Karangbaru Kuningan
BACA JUGA:Warga Karangbaru Kuningan Demo Bawa Keranda ke Balai Desa, Menuntut Kepala Desa Mundur
Kekecewaan warga terhadap Kepala Desa Karangbaru bukan tanpa sebab, meski kejadian tersebut dilakukan oleh anak buahnya.
Menurut penilaian warga, tindakan Kepala Desa Karangbaru juga menyalahi aturan dalam mengeluarkan kebijakan.
Salah satunya, ketika pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga, yang dianggap menyalahi aturan.
Indra Kusuma, salah seorang tokoh pemuda mengatakan, saat pembagian uang BLT dianggap tidak transparan.
BACA JUGA:Aplikasi Bayar Pajak di Kuningan, Seluruh Layanan dalam Satu Layar
BACA JUGA:Terungkap, Ini Dia Pengusaha Terkaya di Kuningan, Setoran Pajaknya Paling Besar
"Seharusnya, besaran BLT untuk warga sebesar Rp900 ribu. Namun kemudian warga hanya menerima uang bantuan itu Rp600 ribu," kata Indra.
Kebijakan lain yang dianggap menyalahi aturan, adalah soal alokasi dana desa (ADD) dan penggunaan dana desa (DD) juga tidak transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar kuningan