Terlalu! Bapak Selama 4 Tahun Salurkan Birahinya ke Anak Kandung

Terlalu! Bapak Selama 4 Tahun Salurkan Birahinya ke Anak Kandung

Ilustrasi -Radarcirebon.com-

CIANJUR, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan seorang bapak bernama Dadang (48) di Kecamatan Narigul, lantaran melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Aksi pelaku ini dilakukan selama empat tahun, dan mirisnya kelakuan bejatnya Dadang ini terhadap anak kandungnya sendiri.

Seperti yang dikutip dari jpnn.com, Sabtu 18 Februari 2023, "Pelaku sudah menjalankan aksi bejat-nya terhadap korban selama empat tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur.

Menurut Doni, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejat korban terhadap anak kandungnya sejak berusia 16 tahun.

BACA JUGA:Thariq Halilintar dan Fuji Umumkan Resmi Putus

BACA JUGA:Wuling Alvez Memadukan Bahasa Desain Stylish dengan Fitur Lengkap

Masih menurut Doni, Dadang kerap mengancam akan membunuh anaknya jika tidak melayani nafsu birahinya.

"Selama empat tahun, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena kerap diancam akan dibunuh jika menolak dan melaporkan perbuatan ayahnya itu," kata Doni.

Sedangkan korban yang tidak berani melapor, akhirnya melarikan diri dari rumah dan menceritakan perbuatan ayah kandungnya pada anggota keluarga lainnya, sehingga mereka melaporkan pelaku ke Polsek Naringgul.

Mendapatkan laporan tersebut, Doni menuturkan, pihaknya langsung bergegas mendatangi Dadang dan menangkapnya.

BACA JUGA:Konsorsium Arab Saudi Tertarik Membeli Manchester United

BACA JUGA:Kericuhan Suporter PSIS Paksa Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Begini Penjelasan Kapolrestabes Semarang

Selain mengamankan Dadang, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya.

"Pelaku di hadapan petugas, mengakui perbuatannya bejatnya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban," kata Doni.

Akibat perbuatannya, Dadang dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban.

BACA JUGA:Erick Thohir, Ketua Umum PSSI yang Punya Total Kekayaan Rp2,3 Triliun

BACA JUGA:Di IIMS 2023, Booth Mitsubishi Motors Tawarkan Berbagai Program Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: