Cirebon Power Berkomitmen Tekan Emisi, Simak Penjelasan Joseph Pangalila
Direktur Utama Hisahiro Takeuchi (paling kanan) saat menerima dokumen Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) 2023 dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: -dok Cirebon Power-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Cirebon Power siap berkomitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca.
Cirebon Power menegaskan, mendukung kebijakan pemerintah untuk perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.
Mereka menilai, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga lingkungan dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca.
Itu dikatakan oleh Wakil Direktur Utama Cirebon Power, Joseph Pangalila, saat menerima Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) di sela acara peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, (22/02/2023).
Menurut Joseph, berlakunya mekanisme perdagangan karbon menjadi dorongan bagi pembangkit listrik untuk semakin berupaya menekan emisi.
BACA JUGA:Jadwal Persib vs Arema, Janji Rezaldi Hehanusa dan Pujian Luis Milla yang Setinggi Langit
"Bahwa kita harus menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi dan kita juga harus terus memerhatikan emisi Gas Rumah Kaca dan berusaha selalu untuk menurunkannya," katanya.
Joseph mengatakan, pembangkit Cirebon Power baik unit I maupun unit II terbukti mampu menekan emisi.
Itu karena Cirebon Power menggunakan teknologi ramah lingkungan super critical boiler dan ultra super critical.
Keunggulan teknologi itu sekaligus bentuk komitmen perusahaan menjaga agar emisi pembangkit tetap di bawah ambang batas.
"Saat ini PTBAE-PU yang kita terima surplus, artinya tingkat emisi di bawah batas yang diberikan pemerintah, ini yang akan kita pertahankan terus untuk kita pakai ke depan," ujar Joseph.
BACA JUGA:Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Bersama Matahari Jalur Darat dan Udara, Cek Persyaratannya
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca melalui jual beli unit karbon.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: