Soal Penyelidikan LHKPN Rafael Alun, Mahfud MD: Meski Undur Diri, Tidak Menghilangkan Prose Hukum

Soal Penyelidikan LHKPN Rafael Alun, Mahfud MD: Meski Undur Diri, Tidak Menghilangkan Prose Hukum

Menko Polhukam RI, Mahfud MD. Foto: -@mohmahfudmd-Instagram

Menko Polhukam itu menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan.

BACA JUGA:Training Center Timnas Indonesia Akan Dibangun di IKN, Sumber Pembiayaannya Dari Sini Nih

Akan tetapi, lanjut Mahfud MD, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.

Terkait dengan proses hukum Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David.

Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum.

"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," tegas Mahfud.

BACA JUGA:AG Bantah Jadi Dalang Tindak Penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David, Berikut Penjelasannya

Sebelumnya, mantan pejabat eselon III Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo disorot publik atas harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Bahkan mobil Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan Mario di media sosial juga dipertanyakan dari mana memperoleh barang mewah tersebut. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: