Soal Penyelidikan LHKPN Rafael Alun, Mahfud MD: Meski Undur Diri, Tidak Menghilangkan Prose Hukum

Soal Penyelidikan LHKPN Rafael Alun, Mahfud MD: Meski Undur Diri, Tidak Menghilangkan Prose Hukum

Menko Polhukam RI, Mahfud MD. Foto: -@mohmahfudmd-Instagram

MAKASSAR, RADARCIREBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD minta aparat penegak hukum jangan pandang bulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD menyinggung penyelidikan LHKPN Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka kasus penganiyaan terhadap orang Mario Dandy Satriyo.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Inilah Jadwal Kejuaran Dunia F1 Powerboat 2023 di Danau Toba, Hari Ini Minggu 26 Februari 2023

Sebagaimana diketahui bahwa ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Rafael Alun Trisambodo mundur dari ASN pajak buntut sang anak Mario Dandy jadi tersangka penganiayaan David selaku putra pengurus GP Ansor.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud, Sabtu, 25 Februari 2023.

BACA JUGA:Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Kuasa Hukum Arif Rachman Arif Tidak Banding

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa kasus aniaya yang dilakukan Mario Dandy telah berproses hukum pidana.

Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, yakni Rafael Alun Trisambodo, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.

Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud MD, itu harus diteruskan.

BACA JUGA:Mario Dandy Satriyo Ingin Minta Maaf Langsung ke David, LBH GP Ansor: Proses Hukum Tetap Berjalan

"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki," ucap Mahfud.

"Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," sambungnya dikutip Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: