7 Poin Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU

7 Poin Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU

Putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima bahwa Pemilu 2024 ditunda. -PN Jakpus-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan putusan Pemilu 2024 ditunda, sebagai bagian dari gugatan yang dikabulkan dari Partai Rakyat Adil Makmur  atau Prima. 

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diajukan sejak Desember 2022  oleh Partai Prima, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, karena merasa hal yang tak memenuhi syarat itu, bersifat minor. Sehingga Partai Prima melayangkan gugatan kepada KPU pada Desember 2022.

Kemudian majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lewat putusan yang dibacakan, Kamis, 2, Maret 2023.

BACA JUGA:Diminati Liverpool, Inter Milan Membanderol Nicolo Barella Rp 1,6 Triliun

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Berikut 7 Poin yang dibacakan hakim saat menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel) dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

BACA JUGA:Pemilu 2024 Ditunda, Berikut Ini Putusan PN Jakarta Pusat yang Mengabulkan Gugatan Partai

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Terkait putusan itu, KPU juga langsung menyatakan banding. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Menurut dia, banding diajukan karena KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: