Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Timbulkan Kontroversi
Menko Polhukam RI, Mahfud MD. Foto: -@mohmahfudmd-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024 dianggap kontroversial.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ujar Mahfud MD, dikutip dari akun Instagramnya @mohmahfudmd, Jumat 3 Maret 2023.
BACA JUGA:SEA Games 2023 di Kamboja, Skuad Timnas Indonesia Tak Pakai Jasa Pemain Senior
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi."
"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar" ujarnya.
Mahfud juga mengajak KPU agar naik bandimg melawan putusan tersebut.
BACA JUGA:Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024
Menurutnya, jika KPU naik banding maka KPU dipastikan menang. Sebab PN Jakpus tidak punya wewenang untuk memvonis tunda pemilu.
Dia menjelaskan bahwa, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
Kata dia, kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024
"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN" ungkapnya.
Mahfud melanjutkan bahwa Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase