Chat WA dan CCTV Ungkap Peranan AG Pacar Mario Dandy Sehingga Jadi Pelaku

Chat WA dan CCTV Ungkap Peranan AG Pacar Mario Dandy Sehingga Jadi Pelaku

AG saat bersama Mario Dandy-Tangkapan Layar Video-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Perkembangan dari kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora (17), menyeret AG (15) yang disebut sebagai pacar Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam kasus penganiayaan yang menimpa David, polisi sebelumnya mentetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19) sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh, polisi kemudian meningkatkan status AG yang semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Kenapa AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka, Berikut Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David

Dalam jumpa pers tersebut, Hengki menemukan fakta baru yang membongkar kebohongan para tersangka itu.

"Kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA dan video yang ada di HP," kata Hengki.

Selain itu, Hengki menambahkan adanya rekaman dari CCTV yang menggambarkan peranan masing-masing pelaku yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kemudian perlu kami sampaikan menemukan CCTV di sekitaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing yang berada di TKP tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:AG, Pacar Mario Dandy Ditetapkan jadi Pelaku

BACA JUGA:Dikenal Penyendiri, Ini Isi Surat Wasiat Pelajar SMK di Sukra Indramayu Nekat Gantung Diri

Dengan bukti baru tersebut, Hengki berkomitmen proses hukum akan diterapkan kepada mereka semua.

"Kami berkomitmen, siapa pun yang bersalah harus dihukum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: