Pemilu 2024 Ditunda, Komisi II Minta MA Bersikap Atas Putusan PN Jakpus

 Pemilu 2024 Ditunda, Komisi II Minta MA Bersikap Atas Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima bahwa Pemilu 2024 ditunda. -PN Jakpus-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Saan Mustopa, keterangan MA sangat dibutuhkan supaya polemik tersebut bisa segera diakhiri.
 
Politisi Fraksi Partai NasDem DPR itu bahkan meminta MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
 

"Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol," kata Saan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Kamis, 2 Maret 2023.

BACA JUGA:SMAN 6 Tuan Rumah S3C

BACA JUGA:Yayasan Manarussalam Gelar Wisuda Tahfidz Al Quran 30 Juz
 
Saan Mustopa menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima.Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN," tutup Legislator Dapil Jawa Barat VII itu.

Melansir dari laman dpr.go.id, Sabtu, 4 Maret 2023, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis, 2 Maret 2023.

BACA JUGA:KEREN! Bayanillah Siswa SMAN 7 Kota Cirebon Raih Podium di Western Australian Athletics Stadium

BACA JUGA:Respon Cepat Dilakukan Pertamina dengan Menyalurkan Bantuan ke Warga Plumpang yang Terdampak

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

BACA JUGA:Kebakaran Pipa Depo Plumpang, Pertamina: Kami Turut Berdukacita Pada Keluarga Korban

BACA JUGA:Jenazah Praka Jumardi Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Bone

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: