Perbedaan UMi dan KUR yang Harus Diketahu Sebelum Mengajukan Pinjaman Modal Usaha

Perbedaan UMi dan KUR yang Harus Diketahu Sebelum Mengajukan Pinjaman Modal Usaha

Cara dapat pinjaman modal kredit UMi. Ilustrasi foto: -djpb.kemenkeu.go.id-

Jadi, jika KUR disalurkan kepada debitur melalui sistem perbankan yang artinya melalui institusi bank, maka UMi disalurkan melalui LKBB yakni lembaga yang bukan bank. 

Nah, yang disebut LKBB ini seperti apa? 

LKBB ini adalah lembaga yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah, yang saat ini sudah resmi menjadi penyalur kredit Umi adalah PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 

Pembiayaan UMi ini sudah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Minat masyarakat terhadap layanan permodalan ini pun cukup tinggi.

BACA JUGA:Bukan KUR, Pinjaman Modal Pedagang Kecil Alias Pelaku Usaha Ultra Mikro Lewat Program UMi, Cek Persyaratannya

Namun demikian, masih banyak yang tidak mengetahui dan bertanya-tanya mengenai perbedaan UMi dan KUR. 

Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai perbedaannya, publik juga harus mengerti pesamaan UMi dan KUR, yakni sama-sama program pemerintah dalam pembiayaan modal untuk UMKM.

Sedangkan perbedaan yang paling mencolok adalah dari segi peruntukannya, Di mana UMi diperuntukkan bagi pelaku usaha Ultra mikro yang tidak bisa mengakses sistem perbankang sehingga sulit mendapat KUR.

OK, untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan UMi dan KUR bisa disimak di bawah ini.

1. Penyalur

KUR disalurkan oleh perbankan dan lembaga keuangan, sehingga nantinya prosedur pinjaman harus menggunakan mekanisme perbankan.

Sementara itu, lembaga penyalur UMi adalah LKBB alias lembaga yang bukan bank. Dengan demikian, pendaftaran dan administrasi akan mengikuti mekanisme LKBB. 

2. Plafon dan Tenor Pinjaman

Adapun, terkait dengan plafon pinjaman atau pembiayaan, KUR memiliki besaran yang terbagi dua, yakni untuk usaha mikro ditetapkan sampai dengan Rp25 juta dan usaha ritel bisa mendapatkan pinjaman hingga sebesar Rp500 juta dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun.

Untuk UMi, pemerintah telah menetapkan maksimal plafon sebesar Rp20 juta dengan jangka waktu relatif pendek yaitu kurang dari 52 minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: