Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY Soal Putusannya Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-pn-jakartapusat.go.id-
BACA JUGA:Luar Biasa!! Tim Bola Voli Polres Majalengka Berhasil Raih Juara II Open Turnamen Dicky Cup
Bahkan, lanjut Pitra, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena PN Jakarta Pusat memerintahkan agar KPU menunda tahapan pemilu lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Berarti kan Pasal 22E UUD 1945 telah ditabrak dan menurut saya putusan ini inkonstitusional," imbuhnya.
Disisi lain, Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal.
BACA JUGA:Pengakuan Ivana Yoan, Bantah AG Ikut Merekam Penganiayaan David
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2023.
"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo Ptiyono kepada media.
"Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," lanjutnya.
Menurut Agus, tuntutan yang dilakukan oleh partainya itu tidak ada hubungannya dengan partai politik lainnya.
Tuntutan yang dilakukannya itu hanya untuk mendapatkan hak politik PRIMA.
"Kita hanya fokus ke persoalan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijjnjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," imbuhnya.
Adapun hak politik yang dimaksud oleh PRIMA, yaitu hak politik menjadi peserta pemilu 2024. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase