Masih Buron, Mabes Polri Keluarkan Red Notice untuk Memburu Harun Nasiku

Masih Buron, Mabes Polri Keluarkan Red Notice untuk Memburu Harun Nasiku

Red Notice dikeluarkan oleh Polri untuk memburu tersangka kasus suap dan gratifikasi Harun Nasiku.-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COMRed Notice diterbitkan oleh Mabes Polri atas nama Harun Nasiku (HM) yang saat ini masih buron.

Red Notice yang diterbitkan oleh oleh Mabes Polri ini dalam rangka membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu Harun Nasiku.

Red Notice diterbikan polisi karena Harun Nasiku adalah buronan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisioner KPU.

BACA JUGA:Tim DVI Polri Kembali Identifikasi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, red notice ini dibuat untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisioner KPU, Harun Masiku jika berada di luar negeri.

“Selama HM melintas, di perlintasan resmi imigrasi, di seluruh negara maka hal tersebut pasti terdeteksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Maret 2023.

Ramadhan menambahkan, Polri telah bekerja sama dengan aparat keamanan dan imigasi di luar negeri dalam memburu Harun Masiku.

BACA JUGA:LPSK Resmi Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Crystalino David Ozora

Hingga kini, informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri belum didapat dari Polri.

"Sejauh ini red notice, atas nama HM, yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7 Interpol Indonesia, belum menerima respon atau informasi dari negara negara dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” tutupnya.

Pada Januari 2023, KPK mendapat informasi bahwa Harun Masiku terdeteksi di luar negeri.

BACA JUGA:Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo

Harun Masiku adalah seorang politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kasus Harun turut melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:JPPR Kabupaten Cirebon ke Kantor Bawaslu, Abdul Khoir: Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun berhasil lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Toko HP di Bodesari Ditangkap, Tiga Orang Dari Gempol

Kasus suap ini bermula saat seorang calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

Saat itu, Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil. Lantaran Nazarudin meninggal, KPU kemudian memutuskan mengalihkan suara kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, PDIP melalui rapat pleno menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin.

Bahkan, PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.

BACA JUGA:FIFA Ancam Coret 2 Stadion, Erick Thohir: Jangan Salahkan PSSI

Namun, KPU tetap dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan pun diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

Sejak lolos dari operasi tangkap tangan, seluruh upaya pengejaran Harun Masiku ditempuh. KPK kemudian memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk dalam daftar buronan dunia dan Red Notice Interpol.

BACA JUGA:40 Rekening Atas Nama Rafael Alun dan Keluarga Diblokir PPATK

Pada Agustus 2021 silam, KPK mengklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku, namun belum bisa menangkap karena terkendala pandemi Covid-19.

Namun pada Mei 2022 lalu, KPK mengungkapkan sudah berada di tahap mencari ke lokasi yang menjadi tempat singgah Harun Masiku, apabila mendapat laporan. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase